SYARIAT DALAM TEOLOGI ISLAM


Syariat adalah aspek hukum atau disebut jiga ilmu fikih atau ilmu hukum islam. Syariah adalh ilmu hukum islam yang bersifat qat’i, karena landasannya adalah dalil yang spesifik,sementara fikih adalah hukum islam yang bersifat zhanni karena dasar penetapannya adalah ijtihad. Ijtihad adalh mengerahkan kemampuan intelektual dalam upaya istinbat ahkam (pengambilan hukum dari sumbernya). Objek pembahasan ilmu fikih sangat luas yang mencakup;
 
1.      Fikih Ibadah

Fikih ibadah arftinya fikih atau hukum islam yang mengatur bagaimana cara kita berhubungan, berterima kasih dan dan berkhidmat kepada AloohSWT. Ibadah terbagi dua, yaitu ibaah mahdhah dan ghair  mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditetapkan dalam AL-Quran dan As-Sunah yang meliputi cara, tata cara, upacara dan waktu. Penyimpangan dari ketentuan Al-Quran dan As-Sunnah disebut bid’ah. Bid’ah dalam dengan kata lain melalukan ibadah yang tidak ada landasan Al-Quran maupun Hadits. Ibadah ghair mahdhah adalah ibadah yang berhubungan dengan kemanusiaan, kebendaan dan interaksi antara keduanya. Disebut juga ibadah yg tidak langsung dengan khaliq. Ibadah mahdhah antara lain mencakup thaharah (bersuci) membersihkan najis, mandi besar, tayamum, shalat, zakat, shaum, dan haji. Sedangkan ruang lingkup ibadah ghair mahdhah adalah muamalah dalam arti luas.

2.      Fikih Muamalah

Fikih muamalah adalah hokum islam yang mengatur interaksi antara sesame manusia dalam aktifitas yang berkaitan dengan financial berupa jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai menggadai, perbankan, asuransi, syirkah, murabahah, mudarabah, dan lain-lain. Asas dalam muamalah adalah mubah atau boleh. Al-aslu fi al-muamalati al-ibadah, artinya boleh sepanjang tidak ada larangan dalam Al-Quran atau Hadits.

3.      Fikih Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)

Ahwal asy-syakhsiyyah disebut juga hokum keluarga. Hokum keluarga islam telah menjadi hokum positif, yang dimaksud hokum positif adalah hukum yang dianggap legal oleh pemerintahan yang sah karena telah diundangkan. Hukum keluarga tersebut mencakup;
·         Hukum perkawinan dengan segala persoalannya yaitu mengenai nikah, talak, rujuk, perwalian, adopsi, isbat an-nikah, mafqud, saksi dan yang lainnya
·         Hukum waris secara luas
·         Hukum wakaf
·         Hukum ekonomi syari’ah
Keempat aspek tersebut menjadi kewenangan Peradilan Agama (PA) untuk menangani dan menyelesaikannya. Jika tidak selesai di tingkat PA maka dilanjutkan ke Pengadilan Tiinggi Agama (PTA), dan bila masih belum bias diselesaikan maka beranjak ke Mahkamah Agung (MA) bidang Agama Islam.

4.      Fikih Siasah

Fikih siasah adalah fikih yang mengatur masalah politik atau disebut juga system politik dalam islam. Ada tiga pendapat tentang bagaimana hubungan agama dengan politik. Pendapat pertama mengatakan bahwa politik adalah bagian integral dari ajaran islam. Islam dan politik adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dari pendapat ini maka lahirlah sistem politik yang disebut sistem politik teokrasi. Dalam negara yang mengnut faham ini kekuasaan tertinggi ada di tangan Tuhan. Khalifah merupakan utusan Tuhan untuk menjaga agama dan mengatur Negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bersama lahir dan batin. Khalifah tidak bertanggungjawab terhadap rakyat tetapi bertanggungjawab terhadap Tuhan. System politiknya disebut Khilafah.

Pendapat kedua menyatakan bahwa agama dan politik berada dalam posisinya masing-masing. Agama mengatur kehidupan umat manusia sebagai individu dalam hubungannya dengan Tuhan. Sedangkan politik mengatur interaksi manusia dalam kedudukannya sebagai warga dengan negaranya. Diantara tokoh yang berpendapat seperti ini adalah Ali Abduraziq, seorang guru besar Al-Azhar yang dikeluarkan dari kibar ulama Al-Azhar justru karena faham ini (sekularisme politik). Menurut Raziq, Nabi Muhammad SAW memang diakui sebagai kepala Negara pertama bagi Madinah, tetapi itu bukan tugas syariat. Nabi jadi kepala Negara karena tuntutan masyarakat saat itu, karena dipandang dapat menjadi pemersatu berbagai kelompok masyarakt dan suku-suku di Madinah saat itu. Kedudukansebagai kepala Negara bukan perintah Tuhan, tetapi kondisi saat itu menghendaki Nabi harus tampil sebagai pemimpin.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa di dalam Al-Quran tidak ada sitem politik, tetapi Al-Quran mengandung ajaran-ajaran tentang prinsip-prinsip politik dan etika bagaimana cara berpolitik.

Prinsip-prinsip politik  dalam Al-Quran adalah amanah, ‘adalah, al-hurriyyah, takaful al-ijtima, tasamuh dan lain-lain. Dari pendapat inilah lahir yang disebut fikih siasah yaitu hukum hasil ijtihad para nulama berkaitan dengan politik.

Fikih siasah terbagi dalam dua aspek, pertama siasah dusturiyyah yaitu fikih politik yang mengatur hukum tata Negara. Objek pembahasannya antara lain kriteria pemimpin Negara, cara kepemimpinan Negara, bentuk Negara, baiat, syura, hak dan kewajiban warga Negara, ahlul halli wal aqdi, wizarah dan lain-lain. Kedua, siasah dauliyyah, yaitu hukum politik yang mengatur hubungan internasional. Objek pembahasannya antara lain hubungan Negara islam dengan sesame Negara islam, hubungan Negara islam dengan non-islam, warga Negara asing yang berada di Negara islam, hubungan bilateral antara kedua Negara dan prinsip-prinsipnya, hukum perang, gencatan senjata dan perdamaian. Ketiga siasah maliyyah, adalah hukum politik yang mengatur keuangan Negara, sumber-sumber keuangan Negara, mengatur dan mendistribusikan keuangan Negara, pajak, rikaz, harta qarun, zakat, wakaf, hak milik.

5.      Fikih Jinayah

Fikih jinayah adalah hukum islam yang mengatur tentang hukum pidana. Tindak pidana adalah melakukan setiap perbuatan yang dilarak atau meninggalkan perbuatan yang telah ditetapkan secara hukum islam atas keharaman dan diancamkan hukuman terhadapnya. Tindak pidana dalam islam (jarimah,delik) ada yang hukumnya kisas (hukum mati). Jarimah yang hukumnya kisas adalah pembunuhan. Pembunuhan terbagi tiga macam yaitu yang disengaja, semi sengaja, dan kesalahan (ketidaksengajaan).

Kisas dilaksanakan jika keluarga korban tidak memaafkan. Jika memaafkan maka terpidana tidak dikisas. Jika keluarga korban meminta diyat maka terpidana dan atau keluarganya wajib memenuhinya. Diyat adalah penyerahan seratus unta atau uang senilai seratus unta kepada keluarga korban.

Ada juga tindak pidana yang termasuk hudud. Hudud adalah hukuman bagi terpidana yang ketentuan hukumnya telah jelas baik dalam Al-Qur’an ataupun Hadits. Tugas hakim, setelah terbukti berdasarkan saksi dan atau bukti adalah memutuskan hukuman. Yang termasuk hudud ada tujuh macam, yaitu mencuri, meminum minuman keras, zina, qazaf (menuduh orang lain berbuat zina), muharabah (melakukan perampokan atau mengganggu keamanan), murtad, memberontak kepada pemerintah yang sah.

Ada juga tindak pidana atau pelanggaran-[elanggaran hukum (jarimah) yang tidak termasuk kisas juga tidak termasuk hudud. Tindak pidana serupa ini hukumannya adalah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ijtihad. Ta’zir adalah ta’dib (mendidik). Ta’zir tidak ditentukan berat ringannya. Ta’zir bias dalam bentuk kurungan, denda financial, atau teguran.

6.      Murafa’ah

Murafa’ah adalah hukum acara. Hukum acara bagi perdata islam dan pidana islam. Bagaimana proses peradilan di pengadilan islam diatur dalam hukum acara islam (murafa’ah).

Yang menjadi objek fikih murafa’ah antara lain, syarat-syarat hakim, saksi, syarat-syarat saksi, cara memutuskan perkara di pengadilan, proses peradilan, etika hakim dan jaksa, alat bukti, saksi, fakta-fakta, pengakuan, terpidana, hukuman dan terhukum. Asas legalitas dalam hukum pidana bahwa “tidak ada tindak pidana dan hukuman tanpa adanya Nash (Undang-undang).

Previous
Next Post »
Thanks for your comment