SURAT MENPAN RB TENTANG HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)




Melalui Surat Menteri PANRB
Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan
Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017), Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur
mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah
cuti tahunan saat Lebaran.




Imbauan tersebut dikeluarkan
mengingat
Previous
Next Post »
Thanks for your comment