PENCAIRAN THR SEBAGIAN SUDAH, TAPI ADA JUGA YANG BELUM






Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah bisa mencairkan dana Tunjangan
Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan
dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment