Bapak/Ibu guru jangan khawatir dengan
penerapan Permendikbud No 23 Tahun 2017
karena selain penerapannya yang akan dilakukan secara bertahap, sekolah yang
melaksanakan enam hari kerja pun diperbolehkan selama guru pada sekolah yang bersangkutan
melaksanakan ketentuan 40 Jam perminggu untuk memenuhi beban kerja guru.
Selengkapnya silahkan cermati Infografis Permendikbud
23 Tahun 2017 Tentang
ConversionConversion EmoticonEmoticon