TUNJANGAN PROFESI GURU
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan
pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan
pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk
mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),
ConversionConversion EmoticonEmoticon