PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG LIMA HARI KERJA DI SEKOLAH (SEKOLAH SENIN-JUMAT)





Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah




Pemerintah telah merilis
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 TTentang Hari Sekolah
atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat). Adapun yang dimaksud  Hari
Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik
Previous
Next Post »
Thanks for your comment