PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL






PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017


Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural




Pasal 2 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan
Previous
Next Post »
Thanks for your comment