PERSYARATAN MENDAPATKAN TPG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017





PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017




Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017
disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru
yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat
Tugas Tambahan.




Pasal
15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus
menagaskan bahwa kepala sekolah bukan
Previous
Next Post »
Thanks for your comment