PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017
disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru
yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat
Tugas Tambahan.
Pasal
15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus
menagaskan bahwa kepala sekolah bukan
ConversionConversion EmoticonEmoticon