PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II




Sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua
instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut
dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment