Pemerintah kembali
menegaskan agar aparatur negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan
mudik saat lebaran. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menetri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005
tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin
Kerja.
Hal itu dikatakan Menteri
PANRB Asman Abnur kepada wartawan usai
ConversionConversion EmoticonEmoticon