Tahun ini, Gaji ke-13 dan
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI,
POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan diterbitkan pada bulan Juni 2017 ini.
"PPnya akan segera
terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri
ConversionConversion EmoticonEmoticon