PP Nomor 19 Tahun 2017
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata
muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19
Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru
adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran
dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan
ConversionConversion EmoticonEmoticon