Dalam rangka mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi
Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Keppres
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun
ConversionConversion EmoticonEmoticon