PERATURAN PEMERINTAH PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural
Dalam rangka usaha
ConversionConversion EmoticonEmoticon