PERATURAN PEMERINTAH PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL






PERATURAN PEMERINTAH  PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural




Dalam rangka usaha
Previous
Next Post »
Thanks for your comment