Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017
Peraturan
Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa tugas
utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.
KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR
Mulai tahun ajaran baru
2017/2018 semester depan, kepala sekolah (
ConversionConversion EmoticonEmoticon