BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI





Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017




Peraturan
Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa tugas
utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan. 






KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR

Mulai tahun ajaran baru
2017/2018 semester depan, kepala sekolah (
Previous
Next Post »
Thanks for your comment